Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tersangka dan menahan tiga orang yang diduga menjadi mafia tanah. Modus digunakan dengan cara memanipulasi data sehingga aset pemerintah diubah menjadi milik perorangan.
Ketiga tersangka adalah Lurah Talang Kelapa Palembang AM, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang berinisial M, dan seorang warga sipil yang berstatus wiraswasta berinisial T. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk memudahkan penyidikan.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan menjelaskan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang, seluas 11.648 meter. Ketiganya menggunakan program pemerintah pusat dalam pengurusan surat tanah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tiga tersangka sudah kami tetapkan setelah 33 saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Semuanya kami tahan," ungkap Fandi, Kamis (16/5).
Advertisement
Dia menjelaskan, tanah itu milik Pemprov Sumsel dan telah mengantongi Surat Hak Pakai (SHP) dengan Nomor: 01/Tahun 2004 dan didaftarkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemda. Pada saat pemeriksaan aset, terungkap tanah itu berubah menjadi milik perorangan dan mengantongi SHM.
"Dari hasil penyelidikan, SHM itu diterbitkan BPN Palembang melalui program PTSL tahun 2018 yang dilakukan tiga tersangka," ujarnya.
Dari perhitungan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Kejari Palembang masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap mafia tanah lain yang terlibat. "Masih dalam pengembangan," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.