Polisi Terima 745 Pengaduan Terkait Kasus Wahyu Kenzo, 9 Saksi Diperiksa

Pengaduan terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bertambah. Hingga Jumat (10/3), sudah 745 pengaduan yang diterima penyidik.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Polisi Terima 745 Pengaduan Terkait Kasus Wahyu Kenzo, 9 Saksi Diperiksa
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi. ©2023 Merdeka.com/Instagram @wahyukenzo88

Pengaduan terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bertambah. Hingga Jumat (10/3), sudah 745 pengaduan yang diterima penyidik.

"Per hari ini ada 745 (pengaduan). Layanan tersebut memang dari berbagai daerah, menampung, sementara ini kami akan koordinasi dengan Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3).

Pengaduan diterima langsung di Polresta Malang Kota. Selain juga dibuka hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

Selain itu, Penyidik telah meminta keterangan 9 orang saksi yakni ahli IT, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Perbankan, Kantor Pos, pelapor dan manajemen ATG. Penyidik meminta dan mendalami keterangan semua pihak, termasuk pihak perbankan, trading, dan jaringannya. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan istri Wahyu Kenzo.

"Pada saat ini lebih kurang 9 saksi yang sudah kita periksa.. Kami juga akan melayangkan panggilan ke beberapa saksi, terutama istri dari tersangka," terangnya.

Budi juga menegaskan, selain proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya juga sedang memikirkan restitusi atau kompensasi untuk para korban. Kerugian yang dialami korban harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

"Ini juga harus dipikirkan, selain dari proses hukum berjalan ada kewajiban oleh tersangka dan penasihat hukumnya untuk beserta keluarga bisa segera menyelesaikan, withdraw (penarikan) kepada para korban korban. Yang paling utama adalah asas keadilan, bagi para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan seutuhnya atau sebagian dari kerugian," urainya.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Rekomendasi