PPATK Ungkap Kejanggalan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Sejak 2009-2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, laporan hasil analisa itu berasal dari catatan transaksi sejak tahun 2009 sampai 2023. Dengan memuat data dugaan transaksi mencurigakan yang telah disampaikan Kemenkeu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
PPATK Ungkap Kejanggalan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Sejak 2009-2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Antara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah mengetahui temuan dari Mahfud MD terkait Rp300 triliun. Di mana transaksi mencurigakan itu dilakukan dari banyak jenis transaksi.

Sebelumnya, Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud mengatakan, adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun terjadi pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya banyak (jenis transaksi)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/3).

Dia mengungkapkan, laporan hasil analisa itu berasal dari catatan transaksi sejak tahun 2009 sampai 2023. Dengan memuat data dugaan transaksi mencurigakan yang telah disampaikan Kemenkeu.

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi. Hasil Analisis kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," terangnya.

Secara terpisah, Kemenkeu mengaku telah menerima laporan dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dicurigai melakukan tindak pencucian uang dengan nilai Rp300 triliun.

"Yang disampaikan pak Menkopolhukam infonya baru disampaikan hari ini. Basisnya adalah dari PPATK, dari hal itu perlu koordinasi, infonya kan belum diterima pak Irjen, tapi pasti pak Irjen akan komunikasi dengan pak Menkoplhukam tentang itu," kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3).

Nantinya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan langsung data-data sekaligus membedah informasi yang disampaikan Menkopolhukam, supaya segera ditindaklanjuti.

"Kemungkinan Irjen komunikasi dengan PPATK untuk melihat langsung, mendapatkan langsung dan membedah informasi yang disampaikan itu dilakukan segera pak Irjen sesuai mekanisme yang ada selama ini," jelasnya.

Rekomendasi