Alasan PSI Ajukan Uji Materi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo menjelaskan, permohonan uji materiil dikarenakan pihaknya seringkali mendengar adanya kesulitan ketika akan mendirikan rumah ibadah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Alasan PSI Ajukan Uji Materi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Grace Natalie di Malang. ©2019 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Permohonan tersebut diajukan PSI pada 2 Maret 2023 lalu.

Peraturan itu mengatur adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) beserta tugas-tugasnya, salah satunya memberikan rekomendasi terhadap pembangunan rumah ibadat. Namun, PSI ingin menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadat, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2).

Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo menjelaskan, permohonan uji materiil dikarenakan pihaknya seringkali mendengar adanya kesulitan ketika akan mendirikan rumah ibadah.

"PSI menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat memperoleh IMB. Persyaratan rekomendasi FKUB yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadat," ujar Francine dalam konferensi pers pada Selasa (7/3).

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menambahkan, banyak kasus penghambatan pembangunan rumah ibadah. Dia mengambil contoh pembubaran jemaat GKKD Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

"Itu hanya salah satu, kadang-kadang tidak muncul di media kasusnya, tidak sampai viral. Tapi kami menemukan banyak laporan-laporan dari masyarakat yang kesulitan untuk sekedar beribadah dan tidak difasilitasi malah dikompori oleh FKUB agar peribadatan itu dibubarkan atau malah ditutup bangunannya padahal sudah ada proses membuat izin jadi," kata Grace.

Grace Natalie menegaskan pengajuan uji materi ini tidak berkaitan dengan mayoritas minoritas. Menurutnya, gugatan ini murni memperjuangkan pembangunan rumah ibadah.

"Nah ini bukan soal mayoritas minoritas sama sekali bukan. Itu karena dalam kasus yang kami temukan di lapangan kadang-kadang anggota FKUB dari anggota yang minoritas juga mengalami pembubaran rumah ibadah yang minoritas juga," ujar Grace Natalie.

"Kenapa? Permasalahannya apa? Ya, ternyata permasalahannya soal mendasar aja sih, misalkan suatu tempat sudah ada rumah ibadah yang beda sedikit radius berapa kilo mau dibuat lagi karena sama nih marketnya atau pasarnya, mereka merasa ada persaingan," lanjutnya.

PSI juga menilai saat ini peran FKUB sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bersama dua menteri tersebut. Selain itu, FKUB dinilai bertentangan dengan hak dasar warga negara untuk menjalankan kepercayaannya masing-masing. 

"Jadi FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar untuk memberikan rekomendasi. Ketika tidak keluar rekomendasi akhirnya ini jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin," tutup Grace.

Reporter Magang: Alya Fathinah

Rekomendasi