Tanpa Perlawanan, 2 Buron Penganiaya Prajurit TNI di Deli Serdang Pasrah Ditangkap

Kadek menjelaskan, penangkapan terhadap F dan R berawal saat petugas mendapatkan informasi soal keberadaan keduanya di Tanah Karo. Kemudian, polisi langsung menuju Tanah Karo pada Sabtu (4/3). Di sana polisi menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Tanpa Perlawanan, 2 Buron Penganiaya Prajurit TNI di Deli Serdang Pasrah Ditangkap
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Tiga pelaku penganiayaan berinisial DP (37), F (32), dan R (36) akhirnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Deli Serdang. Ketiganya sempat buron usai menganiaya anggota TNI bernama Serka Amosta Bangun hingga sekarat. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, mengatakan pelaku DP menyerahkan diri pada 26 Februari 2023. Sedangkan, F dan R ditangkap di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

"Kami telah menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI," kata Kadek, Selasa (7/3).

Kadek menjelaskan, penangkapan terhadap F dan R berawal saat petugas mendapatkan informasi soal keberadaan keduanya di Tanah Karo. Kemudian, polisi langsung menuju Tanah Karo pada Sabtu (4/3). Di sana polisi menangkap keduanya tanpa perlawanan.

"Kepada para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.

Saat ini polisi telah menangkap empat pelaku penganiayaan yakni A, DP, F, dan R. Selanjutnya, polisi sedang mencari tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"Kami terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tiga tersangka DPO yang masih buron," tandas Kadek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Serka Amosta mengalami luka parah usai dianiaya oleh sekelompok orang dari ormas Pemuda Pancasila. Bukan hanya Serka Amosta, korban penganiayaan juga dialami oleh Tobat Situmorang dan Surya.

Di antara ketiga korban, Serka Amosta yang paling mengalami luka parah terutama pada bagian kepala. Penganiayaan yang dialami oleh Serka Amosta berawal saat korban sedang berada di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis (16/2) sekitar pukul 23.00 Wib.

Saat itu terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah Serka Amosta dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek.

Tak sampai di situ, para pelaku juga turut menganiaya korban dan temannya. Mereka menganiaya dengan cara menendang dan memukul ketiga korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala.

Rekomendasi