Kecewa Kasusnya Dihentikan, Bripka Madih akan Ajukan Praperadilan

Laporan Bripka Madih sempat viral lantaran dirinya mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta agar kasus tanah tersebut bisa diselidiki.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kecewa Kasusnya Dihentikan, Bripka Madih akan Ajukan Praperadilan
Bripka Madih Hadiri Penuhi Panggilan Satgas Mafia Tanah. ©2023 Merdeka.com

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih kecewa, lantaran laporan kasus yang pernah dibuatnya di Polda Metro Jaya itu telah dilakukan SP3 alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Diketahui, kasus ini sempat viral lantaran dirinya yang mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki.

"Kalau kita sangat-sangat kecewa, kenapa ane bilang? Perjuangan 12 tahun ini begitu viral kesannnya grabak grubuk, buru-buru. Pada saat itu kita bada Maghrib dikirimlah nanya surat SPDP," kata Madih kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/3).

"Terus berikutnya lagi belum seminggu baru berapa hari dateng langsung panggilan, surat panggilan itu kan berkaitan dengan pemeriksaan nanti 25, belum diperiksa enggak lama lagi timbul SP2HP langsung SP3," sambungnya.

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa penyidik yang menangani perkara ini menghentikan kasus yang pernah ia laporkan sebelumnya.

"Di mana dasar penyidik ini menghentikan penyidikan, padahal waktu kita gelar perkara di situ disaksikan pejabat-pejabat dari daerah pemerintah daerah di situ banyak yang kita sanggah, di situ di antaranya adalah surat pernyataan aspal asli tapi palsu. Kenapa ane bilang, 1989 katanya Bripka Madih menyetujui, sebelum jadi polisi," ujarnya.

Dengan adanya SP3 ini, ia melalui kuasa hukumnya yakni Charles bakal mengajukan praperadilan atas diberhentikannya kasusnya itu.

"Oh iya , kita juga akan mengajukan upaya praperadilan terhadap penghentian penyidikan daripada laporan Ibu Halimah," ujar Charles.

Selain itu, terkait dengan laporan yang sudah di SP3 ini ternyata Halimah selaku pelapor belum pernah dilakukan pemeriksaan serta di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemudian dalam hal meng SP3 perkara ini, laporan Ibu Halimah tersebut pun, pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Ibu Halimah selaku pelapor dan korban ya tapi belum sempat diperiksa loh, belum sempat di BAP sudah diterbitkan SP3," jelasnya.

"Dan itu tidak jauh dari setelah kami mengajukan laporan kepada Propam. Nah ini pertanyaannya, ada apa ini. Kita bikin laporan tanggal 17 Febuari, kita mengajukan laporan ke Propam, tanggal 19 kami dikirimkan surat penghentian penyidikan. Tanggal 12 kita ajukan surat permohonan permintaan surat ketetapan penghentian penyidikan, tapi sampai saat ini belum diberikan," pungkasnya.

Sebelumnya, protes Bripka Madih ini viral di media sosial. Dalam video itu, Madih mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta rupiah, penyidik juga disebutkan meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Adapun oknum polisi yang melakukan tindak pemerasan itu sudah pensiun sejak tahun lalu.

"Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2).

Merujuk pada pengakuan Bripka Madih, TG yang kala itu masih bertugas sebagai penyidik disebut menangani perkara yang dilaporkan pada tahun 2011 oleh Halimah, ibu Madih.

"Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, penyidik akan melakukan konfrontir terhadap Madih dan TG. Sedangkan kasus yang dilaporkan orang tua Bripka Madih sampai saat ini masih berjalan. Belasan saksi telah dimintai keterangan.

"Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan, 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," kata Trunoyudo.

Rekomendasi