Penjelasan Pemkab Bireuen soal Larangan Live Musik di Kafe

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerbitkan surat edaran larangan live musik di kafe atau tempat hiburan lainnya di daerah itu. Larangan ini dibuat setelah banyak warga yang merasa terganggu dengan suara musik dari kafe-kafe yang berdiri di daerah itu.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Penjelasan Pemkab Bireuen soal Larangan Live Musik di Kafe
Ilustrasi musik. ©Pixabay

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerbitkan surat edaran larangan live musik di kafe atau tempat hiburan lainnya di daerah itu. Larangan ini dibuat setelah banyak warga yang merasa terganggu dengan suara musik dari kafe-kafe yang berdiri di daerah itu.

Larangan live musik tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 452/199/2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bireuen Aulia Sofyan.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Anwar menjelaskan bahwa sebelum larangan itu dibikin, pemerintah telah menggelar rapat dengan sejumlah pemilik kafe, terkait pengaduan masyarakat. Saat itu para pemilik kafe berjanji akan mematuhi dengan tidak menggelar live musik sampai larut malam.

"Tapi kami kembali dapat aduan dari masyarakat, kegiatan live musik itu berlangsung sampai larut malam dengan volume keras dan mengganggu istirahat warga sekitar, yang tinggal di dekat kafe-kafe ini," katanya, Kamis (2/3).

Atas dasar tersebut, tutur Anwar, Pemkab Bireuen menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik kafe, hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya untuk tidak menggelar live musik.

Dia menyebut surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.

Rekomendasi