Jenguk David, Said Aqil Desak AG Ditangkap: Kalau Memang Atur Pertemuan Harus Dihukum

Sehingga, Said menantang pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum secara terang benderang tanpa melihat latar belakang setiap pelaku maupun korban, demi terciptanya rasa keadilan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Jenguk David, Said Aqil Desak AG Ditangkap: Kalau Memang Atur Pertemuan Harus Dihukum
Said Aqil Siradj di Rumah Sakit Mayapada. Bachtiaruddin

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menanggapi terkait desakan agar AG kekasih Mario Dandy Satriyo (20) turut diproses hukum. Karena diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan korban David.

"Kalau memang dia (AG) yang menyebabkan, yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan, ya dia harus dihukum juga," kata Said kepada wartawan di RS Mayapada Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Sehingga, Said menantang pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum secara terang benderang tanpa melihat latar belakang setiap pelaku maupun korban, demi terciptanya rasa keadilan.

"Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakkan hukum, saya ingin lihat," kata Said.

Sehingga, Said berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara tegas tanpa pandang bulu sesuai asas semua orang sama dimata hukum.

"Ada pengaruh enggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang enggak ada uangnya. Coba bisa enggak polisi ngambil sikap tegas," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor. Dengan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya berinisial Shane (19) sebagai tersangka.

Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.

Desakan AG Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sempat dibanjiri karangan bunga yang meminta agar kasus penganiayaan David diusut tuntas. Salah satunya, dengan meminta kekasih Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG dijadikan tersangka.

Pasalnya, hingga kini status AG yang masih menjadi saksi. Alhasil, membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepada kepolisian untuk segera menangkapnya.

"Sinergi Tak Terbatas. Btw dimana Agnes Pak Polisi," dari Si Paling Taat Pajak.

"Penjara Anak Ada Kok. Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," dari Bukan Generasi Mecin.

"Agnes jangan Plagiat Cara2 PC Dong Playing Victim," dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan yang mendesak agar AG turut dijerat dalam kasus penganiayaan David.

Desakan meminta agar AG ikut dijerat dalam kasus ini pun sempat juga dilayangkan, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey. Dia berharap polisi menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane jadi tersangka.

“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Syahwan menilai A merupakan dalang di balik penganiayaan terhadap David. Sehingga sangat wajar bila A harus menyandang status tersangka.

"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelas Syahwan.

Syahwan mengaku akan membuat laporan baru terhadap A dengan tuduhan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap David. Lantaran ketiganya, Mario, Shane, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"(Fokus kami) ketiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," kata Syahwan.

Rekomendasi