Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan David selaku korban penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) Cs. Adapun permohonan itu telah dilayangkan tim penasihat hukum David yang diwakili keluarga dan LBH GP Ansor.
"LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dan akan memproses sesuai ketentuan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2).
Setelah resmi menerima permohonan tersebut, Manager menjelaskan LPSK selanjutnya akan melakukan penelaahan secara formil dan non-formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.
"Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK," jelasnya.
Adapun sejumlah ketentuan yang diajukan oleh pihak korban David kepada LPSK yakni berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak sebagai korban yang tengah berhadapan dengan hukum.
"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku utk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata dia.
Sementara, Maneger menyatakan LPSK juga terbuka apabila ada pihak yang hendak mengajukan perlindungan. Sebagaimana usulan dari LBH GP Ansor yang akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi.
"Merespon itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," tuturnya.
Ajukan perlindungan
Sebelumnya, Pihak korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 24 Februari 2023 sore.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (25/2).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.