Senyum Wajah Hendra Kurniawan Usai Terima Vonis Hakim 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta. Hendra terjerat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Senyum Wajah Hendra Kurniawan Usai Terima Vonis Hakim 3 Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi