Pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo diduga anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David (17).
Beredar informasi ayah Mario bernama Rafael Alun Trisambodo. Identitas Mario dan sang ayah viral di media sosial.
Dalam unggahan akun twitter @ruhulmaani, disebutkan ayah Mario adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III DJP Kemenkeu itu telah dikonfirmasi Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Iya benar (Rafael Alun adalah pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II)," kata Yustinus kepada merdeka.com, Rabu (22/2).
Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.
"Mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," ujar Yustinus.
Akun @ruhulmaani juga menyebutkan harta fantastis dari Rafael ayah dari pelaku penganiayaan David mencapai Rp56 miliar. Data kekayaan Rafael itu sesuai di laman e-LKHPN KPK.
Mengacu pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rafael memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali.
Rinciannya, Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Manado dan Sleman DIY.
Selain itu, Rafael juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi yang dilaporkan di LHKPN, yaitu Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.
Kemudian, Rafael memiliki harta bergerak lain Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar serta harta lainnya Rp419 juta. Sehingga jika ditotal harta Rafael mencapai Rp56,1 miliar.
Advertisement
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.