Anggota Bagren Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih turut melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu pun telah diterima Divpropam Polri dengan Pengaduan ini teregister dengan nomor spsp2/1026/II/2023 /Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.
"Jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata pengacara Madih, Charles Situmorang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurutnya, aduan tersebut dilakukan karena ucapan Trunoyudo yang menyebut Bripka Madih telah meminta maaf kepada TG pensiunan Polri yang disebut melakukan pemerasan dari kasus pelaporan sengketa tanah.
"Dari sanalah pemberitaan tersebut, kita melihat pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan, tendensius," ucapnya.
Oleh karena itu, Charles menegaskan kliennya tidak pernah meminta maaf ke TG saat konfrontasi. Sebab, Bripka Madih memang memiliki kebiasaan mengucapkan "mohon maaf Pak/Bu" saat berbicara.
Namun, kebiasaan berbicara Bripka Madih ini malah dianggap sebagai permohonan maaf kepada TG oleh Trunoyudo. Sehingga hal itu seperti mempersepsikan Bripka Madih mengakui kesalahan dan tidak ada pemerasan sebagaimana aduan.
"Kemudian kami juga menyayangkan kan, kalau di kode etik kepolisian itu ada juga, pihak polisi itu tidak boleh mencari-cari kesalahan. Tapi karena ini viral, sampai urusan KDRT ke belakang semua ini dicari-cari kan," ucap Charles.
Advertisement
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengkonfrontir antara Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara dengan seorang Anggota Polisi berinisial TG yang kini telah pensiun atau merupakan purnawirawan, guna membuktikan klaim adanya pemerasan terhadap keluarga Bripka Madih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan klaim Bripka Madih yang mengaku diperas oleh TG saat melakukan pengurusan tanah, tidak memiliki bukti.
Saat ditanya terkait pemerasan yang dialaminya, Bripka Madih hanya terdiam. Ia malah langsung memeluk dan meminta maaf kepada TG.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," ucap Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Trunoyudo menjelaskan dari hasil konfrontir antara Bripka Madih dengan TG, semuanya mengaku adanya objek laporan pada tahun 2011 yang dilayangkan ibunda Bripka Madih, Halimah terkait objek tanah seluas 1.600 meter.
"Halimah, ibu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih. Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," katanya.
Kemudian untuk keterangan tempat, lanjut Trunoyudo, keduanya memiliki kesesuaian dengan proses laporan di Kantor Ditreskrimum di Kamneg yang di sana turut memuat sekitar belasan penyidik.
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan 'Minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'," kata Trunoyudo sambil tirukan ucapan Madih saat dikonfrontir.
"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," tambah dia.