Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki

Identitas terapis yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada anak usia dua tahun di rumah sakit Kota Depok sudah diketahui. Terapis tersebut diduga melakukan penyiksaan terhadap korban yang sedang menjalani terapi, salah satunya dengan menjepit kepala menggunakan kaki.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Identitas terapis yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada anak usia dua tahun di rumah sakit Kota Depok sudah diketahui. Terapis tersebut diduga melakukan penyiksaan terhadap korban yang sedang menjalani terapi, salah satunya dengan menjepit kepala menggunakan kaki.

"Identitas pelaku sudah diketahui," kata Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Jumat (17/2).

Kejadian kekerasan terjadi saat korban berinisial RF yang berusia 2 tahun 10 bulan sedang menjalani terapi wicara. RF mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD).

"RF sedang melakukan terapi wicara di rumah sakit. Namun si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," tukasnya.

Terapis tidak mempedulikan saat RF menangis. Saat itu ada yang merekam peristiwa tersebut hingga akhirnya viral dan menjadi perhatian publik. Polisi kemudian turun tangan. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, ibu RF mengecam perbuatan terapis tersebut. Dia pun meminta agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Saya harap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya," kata ibu RF yang enggan disebut namanya ketika mendatangi Polres Metro Depok.

Dia mengucapkan terima kasih atas kinerja polisi yang sudah melayani laporannya dengan cepat. Dia juga mengimbau agar orang tua lain yang anaknya menjadi korban untuk melapor.

"Saya orang tua korban berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Kota Depok dan PPA Satreskrim Kota Depok yang telah melayani laporan saya secara tepat dan cepat. Dan untuk para orang tua yang mengalami hal yang serupa silahkan melaporkan ke Polres Depok," pungkasnya.

Rekomendasi