Berkas Tersangka Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Tubuh Dinyatakan Lengkap

Tersangka pembunuhan bocah demi jual organ tubuh, AMF (18) tak lama lagi menjalani persidangan. Hal itu setelah berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Berkas Tersangka Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Tubuh Dinyatakan Lengkap
Rekonstruksi kasus remaja bunuh bocah di Makassar demi jual organ tubuh. ©2023 Merdeka.com

Tersangka pembunuhan bocah demi jual organ tubuh, AMF (18) tak lama lagi menjalani persidangan. Hal itu setelah berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Lando K Sambolangi membenarkan berkas perkara AMF dalam kasus pembunuhan terhadap MFS telah dinyatakan lengkap. Rencananya, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar akan menyerahkan tersangka AMF dan barang bukti kepada JPU atau penyerahan tahap dua.

"Iya, berkas perkaranya sudah P21. Rencananya, hari ini penyidik akan menyerahkan tersangka yang sudah dewasa ini dan juga barang bukti kepada JPU," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/2).

Lando memaparkan, dalam berkas perkara, AMF disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, AMFjuga disangkakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," sebutnya.

Sementara satu orang lainnya yakni AD (17) kini sudah berstatus terdakwa. Saat ini, perkara menjerat AD masih disidangkan di peradilan anak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Pelaku yang satunya kan masih menjalani persidangan di peradilan anak PN Makassar," ucapnya.

Rekomendasi