Ibunda Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanggapi vonis hakim untuk Bharada Richard Eliezer. Majelis hakim memvonis Eliezer hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Eliezer dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Rosti mengaku menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim. Menurutnya, almarhum Yosua ikut menyaksikan vonis yang dijatuhkan hakim.
"Saya serahkan dan percaya pada hakim memberi vonis untuk Eliezer. Kami keluarga menerima," kata Rosti.