VIDEO: Bharada Eliezer Langsung Disergap Anggota LPSK Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
VIDEO: Bharada Eliezer Langsung Disergap Anggota LPSK Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
© 2026 Liputan6.com/Fandi Ahmad

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.

Seusai vonis anggota LPSK langsung menyergap Eliezer dan membawanya keluar ruang sidang.

Halaman
Rekomendasi