Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Kuat Maruf. Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dinilai hakim ikut dalam perencanaan pembunuhan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Momen saat terdakwa Kuat Ma'ruf melakukan salam metal seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi