Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia, Selasa (21/7/2026).
Menurut penyidik, CA diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran kas yang tidak sesuai pada 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," kata Punia.
Advertisement
Rp7,4 Miliar Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Punia.
Menurut Kejati Jatim, dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya digunakan untuk operasional, termasuk pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas. Kondisi sebagian satwa juga diduga terdampak karena perawatan yang tidak optimal.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," jelas Punia.
Penyidik juga menemukan dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan," tutup Punia.