Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim di lokasi, Senin (13/2).
Berikut hal yang memberatkan:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis Putri Candrawathi juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.
Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.