Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara. Hakim berpendapat Berpendapat Putri secara terbukti bersalah dalam kematian Brigadir J.
Pantauan merdeka.com, Senin (13/2) Putri Candrawathi hanya terdiam lesu. Putri yang berdiri sesekali menundukkan kepala saat hakim membacakan vonis.
Tak ada air mata keluar di wajah Putri. Putri terlihat sudah siap dengan apapun vonis hakim. Putri juga terlihat beberapa kali menghela napas.
Putri dalam persidangan sudah beberapa kali menitikkan air mata. Contohnya, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Putri Candrawathi terlihat sendu. Tangisnya juga acap kali pecah, mengingat peristiwa yang ia klaim terjadi pelecehan.
Advertisement
Saking seringnya menangis, hakim anggota menenangkan Putri. Morgan Simanjuntak pun meminta Putri Candrawathi untuk berhenti menangis. Bahkan, Morgan tampak menyindir istri Ferdy Sambo ini, agar tidak menangis terus.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap Morgan yang dibalas Putri dengan anggukan kepala.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Advertisement
Vonis Putri Candrawathi juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.
Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.