Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang membebaskan DN. Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang itu lepas dari jeratan hukum setelah kasus terpotongnya jari kelingking RA, bayi delapan bulan, berakhir damai.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, orang tua korban, SP (38) resmi mencabut laporan, Senin (13/2). Alhasil, penyidik menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) dalam kasus itu. DN yang sempat ditahan setelah ditetapkan tersangka pun dibebaskan.
"Kasusnya sudah selesai, DN sudah kami bebaskan, karena orang tua korban dan tersangka sepakat berdamai," ungkap Ngajib.
Dia mengatakan, langkah RJ diambil berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2201 tentang penanganan tindak pidana RJ setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Penyidik tak lagi memiliki kewenangan melanjutkan perkara ini.
Setelah bebas dari tahanan, DN dipertemukan dengan SP. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya yang membuat korban RA harus cacat seumur hidup karena jari kelingkingnya gagal tersambung seusai operasi.