Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (13/2). Pada sidang ini, Hakim Wahyu Imam Santoso terlihat kurang sehat.
Hakim Wahyu terekam beberapa kali batuk-batuk selama proses pembacaan vonis terhadap Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa dengan dua perkara sekaligus yaitu dugaan pembunuhan berencana, dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Untuk kasus pembunuhan berencana, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan tuntutan jaksa, penjara seumur hidup.
Sedangkan, untuk perkara OOJ didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.