Seorang guru agama sekolah dasar (SD) di Jeneponto inisial M mendapatkan penganiayaan dari orang tua murid berinisial T. Penganiayaan itu diduga karena pelaku tak terima anaknya dituduh mencuri uang dan mengambil mainan di kelas.
Kepala Unit Tipiter Kepolisian Resor Jeneponto Aipda Syahrir mengaku sudah menerima laporan tindak kekerasan terhadap guru agama inisial M yang dilakukan oleh T. Namun, dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan, karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Laporannya sudah ada. Keterangan korban juga baru diambil," ujarnya singkat, Jumat (10/2).
Syahrir mengungkapkan bahwa T terancam terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advertisement
Sementara korban M mengaku awal mula kejadian penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada pukul 08.00 Wita, Selasa (7/2). Pelaku T tiba-tiba menghampiri korban sembari marah-marah.
"Dia tiba-tiba masuk ke sekolah tanpa izin dan dengan marah-marah. Saya awalnya tidak tahu kenapa dia marah-marah," tuturnya.
Parahnya lagi, penganiayaan dilakukan T dilakukan di depan murid. Akibatnya, penganiayaan tersebut membuat murid di dalam kelas menjadi histeris. "Dia cakar mukaku dan tarik jilbab di depan anak-anak," tuturnya.
Setelah kejadian, korban baru mengetahui akar permasalahan hingga T tega menganiaya dirinya. Penyebab tindak penganiayaan itu karena anak pelaku dituduh mengambil mainan dan mencuri uang di dalam kelas.
"Karena tidak terima, pelaku langsung mendatangi korban," ucap Syahrir.