Pemeriksaan terhadap Bripka Madih ditunda oleh Satgas Anti Mafia Tanah. Dikarenakan Madih masih belum melengkapi beberapa dokumen perihal kasus penyerobotan lahan miliknya.
"Kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda satu minggu untuk melengkapi administrasi di satgas mafia tanah," ujar kuasa hukum Madih, Charles Situmorang kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (10/2).
Namun, Charles enggan merinci dokumen yang dianggap kurang. Kemudian, terkait dengan agenda pemanggilan hari ini oleh Bareskrim Polri, kliennya sudah menjelaskan semua keterangannya.
"Tadi klien kami Pak Bripka Madih telah memaparkan secara singkat jelas dan padat bagaimana tanah tersebut diperoleh orangtuanya kemudian beralih ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," imbuh dia.
Kliennya mengklaim tanah yang sudah dijual seluas 1.600 meter persegi memang sudah pernah dijual, tercatat sebanyak 10 Akta Jual Beli (AJB). Namun dalam prosesnya terdapat kecacatan yang akhirnya dipernasalahkan
"Dalam konteks bahwa di dalam objek tanah tersebut kita akui ada jual beli. Yang ada jual beli kita akui, tetapi tidak ada bukti proses peralihannya kok betul-betul teralih oleh ahli waris. Kita meminta kepastian hukum. Apabila ditemukan bukti bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka dijerat dengan hukum dong," pungkas dia.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri hari ini memanggil Bripka Madih untuk dimintai klarifikasi terkait aduan masyarakat yang dilayangkannya perihal penyerobotan tanah. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan agenda pemanggilan Bripka Mahdi untuk dimintai klarifikasi.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini," kata Djuhandani di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (10/2).
Dalam dokumen surat yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, surat tersebut dilayangkan pada tanggal 8 Februari 2023 ditujukan kepada Bripka Madih.
Surat undangan klarifikasi tersebut salah satunya merujuk pada surat pengaduan Bripka Madih perihal adanya dugaan penyerobotan tanah pada tanggal 24 Januari 2023.
Atas adanya surat tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Bripka Mahdi yang menerangkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Bripka Madih) yang memiliki alas hak berupa Surat Girik Nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.