Tak Terbukti Menipu, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Divonis Bebas

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya divonis bebas dalam perkara penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menilai sengketa antara kedua terdakwa dan saksi korban Stelly Gandawijaya yang merupakan rekan bisnisnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tak Terbukti Menipu, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Divonis Bebas
Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya divonis bebas dalam perkara penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menilai sengketa antara kedua terdakwa dan saksi korban Stelly Gandawijaya yang merupakan rekan bisnisnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwi Sudianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2). Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan kesatu kedua. Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata.

Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi.

Hakim pun memerintahkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, dan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.

Sejumlah hal jadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini, di antaranya korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Semua perjanjian hingga proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain pun diketahui.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim yang kemudian ditimpali JPU untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Irfan dan istrinya didakwa melakukan penipuan terhadap korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak 2013 hingga 2019. Kasus ini mengemuka pada November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan. Berkas keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

Rekomendasi