Satu demi satu fakta mengenai Bripka Madih terbuka. Anggota Provos Polsek Jatinegara itu sempat viral, mengeluhkan diminta biaya penyelidikan saat melaporkan kasus sengketa tanah orang tuanya.
Kali ini Kelurahan Jatinegara, Bekasi yang buka suara. Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara mengungkap data pajak tidak pernah ada pembayaran atas tanah Girik C 191.
Sehingga, menyanggah klaim Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku membayar tanah tersebut.
"Tidak betul (Bripka Madih membaur girik). Karena sudah pakai sistem PBB itu sudah pakai girik. Kalau 191 adalah girik itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem," kata Kustara, saat dihubungi, Rabu (8/2).
Perubahan sistem itu telah terjadi sejak 2009, yakni saat pajak telah dilimpahkan ke dalam pendapatan daerah, lewat sistem pembayaran pajak PBB yang dirancang Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).
"Dalam rangka pembayaran pajak bumi dan bangunan buat masyarakat Kota Bekasi agar pajaknya langsung masuk ke rekening pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
Karena telah berbeda sistem, maka Kustara menjelaskan data dari Bripka Madih hanya membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp1.396.500 setiap tahunnya. Sementara lahannya yang dipermasalahkan olehnya adalah seluas 1.600 meter persegi.
"Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500 itu sudah bayar sampai tahun 2022 tinggal yang belum bayar 2023," tuturnya.
Sementara untuk data saat ini tanah milik Bripka Madih, totalnya tercatat seluas 4.411 m, meski demikian untuk saat ini pihak kelurahan masih dalam proses pendataan.
"Dari girik yang tertulis 4.411. Ini kami sedang mengumpulkan. Karena warga kan Banyak tuh, tapi yang diterima dari 191 itu baru 4 orang masih kita identifikasi masih kami data 6 orang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka Madih, anggota provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oleh penyidik akan menyambangi Mapolda Metro Jaya. Dia akan mengklarifikasi kasus pemerasan tanah milik orang tuanya.
"Hari ini kita Polda, sudah diundang. Nanti konfirmasi ke Polda," ujar Madih saat dikonfirmasi, Minggu (5/2).
Dijelaskannya, pada kedatangan hari ini akan membawa sejumlah berkas kasus penyerobotan lahan yang diklaim miliknya kepada penyidik. Ia berharap oknum yang dimaksud dapat segera ditindak secara tegas.
"Girik, semua bayar pajak, ane ada, tenang aja. Ada kabar ditempatin calo, ada akte-akte, jempol-jempol juga udah ane urain di media. Pokoknya tunggu saja permainan ane, biar ini dikawal sama media. Terima kasih media," katanya.