Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah menyiapkan langkah mengembalikan aset First Travel kepada jemaah sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun Burhanuddin mengatakan bahwa proses pengembalian aset tersebut masih panjang.
"Ini memang memerlukan proses panjang karena yang disita sedikit, kerugiannya banyak," kata Burhanuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).
Kendati pengembalian itu terkendala jumlah aset yang disita, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan telah menyiapkan teknik khusus untuk mengembalikan aset First Travel tersebut.
Dia menegaskan Kejaksaan segera mengembalikan aset kepada jemaah.
"Jadi memerlukan nanti ada teknik, setelah teknik bagian rencananya maka pakai kurator atau bagaimana.
Advertisement
Kejaksaan Nageri (Kejari) Kota Depok belum bisa mengambil tindakan apapun terkait aset jemaah korban First Travel. Sebab, Kejari Depok belum mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami menunggu setelah mempelajari salinan putusan lengkap tersebut," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, Selasa (31/1).
Sampai saat ini, Kejari Depok terus mengumpulkan data-data jemaah korban First Travel yang diberikan oleh kuasa hukum dan kordinator korban. Sudah 4.000 data jemaah yang terima Kejari Depok.
"Mekanisme pelaksanaan putusan tersebut belum bisa kami sampaikan sekarang, karena kami belum mempelajari salinan putusan lengkapnya. Dari MA kami masih diminta untuk menunggu," ujarnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum dan perwakilan korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan data calon jemaah yang berhak mendapat aset.
Setidaknya ada 4.328 data korban yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Korban meminta agar Kejaksaan Negeri Depok melakukan eksekusi atas Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022.
"Kami juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala apa saja sehingga belum juga dieksekusi. Eksekutor dari putusan Mahkamah Agung (MA) adalah Kejaksaan, namun di antara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup mmenuhi dari aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA. Itu juga yang kami pertanyakan," kata penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.
Advertisement
Data yang diserahkan tersebut nantinya akan diverifikasi. Pihaknya juga menyerahkan bukti yang dimilliki para korban.
"Data yang kami serahkan ini apakah yang dibutuhkan oleh Kejari untuk verifikasi. Sudah ada data, ada putusan, tinggal proses eksekusinya bagaimana yang akan dilakukan Kejari Depok," tambahnya.
Bagaimana proses pengembalian aset, Kejari Depok akan berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung.
"Karena sudah ada putusan, kami selaku korban wajar saja menyerahkan data-data nama korban untuk diverifikasi," tukasnya.
Di tempat yang sama, koordinator korban First Travel, Tridjojo Dwiwantoro menambahkan, Kepala Kejari Depok sangat membantu agar barang bukti yang disita dapat segera dikembalikan ke korban. Hanya saja bentuk yang akan diterima tidak hanya uang cash karena banyak aset dalam bentuk benda tetap dan benda bergerak.
"Ada rumah dan kendaraan, itu harus segera dilelang dulu. Ada mekanismenya, bisa dilelang oleh negara atau membentuk tim lelang, kami tidak tahu,” katanya.
Selanjutnya, para koordinator korban FT harus segera mengumpulkan data serta bukti yang ada untuk dikirim ke Kejari Depok.
"Nanti diverifikasi dan tahu jumlah korban, karena sangat banyak, takutnya ada yang tertinggal. Makanya, agar seluruh koordinator yang ada dapat menyiapkan data-data dan mengirimkan ke Kejari Depok," jelas dia.