Terjerat Pinjol, Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa SMPN 16 Yogyakarta

Archye merinci ada enam handphone yang dititipkan pelaku IAM ke pelaku HAM. Sedang tujuh handphone lainnya sudah dijual pelaku IAM.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terjerat Pinjol, Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa SMPN 16 Yogyakarta
Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa. ©2023 Merdeka.com

Seorang pengemudi ojek online dibekuk polisi karena mencuri 13 buah handphone milik siswa di SMP Negeri 16 Yogyakarta. Pelaku berinisial IAM ini nekat mencuri di eks sekolahnya karena terjerat utang pinjaman online.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan pencurian belasan handphone ini terjadi pada 20 Januari 2023 lalu di SMP Negeri 16 Yogyakarta. Pencurian ini terjadi saat para siswa sedang mengikuti kegiatan olahraga di Alun-alun Selatan.

Archye menuturkan usai kehilangan pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran kamera CCTV, kemudian didapatlah tersangka adalah IAM.

"Pelaku merupakan alumni sekolah itu. Jadi tahu jadwal dan tempat menyimpan barang saat siswa olahraga. Pelaku mencuri dengan lompat pagar sekolah dan masuk ke sekolah dan mengambil 13 handphone milik siswa," kata Archye dalam keterangannya Selasa (7/2).

"Pelaku berprofesi sebagai driver online. Motif mencuri karena untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp5 juta," sambung Archye.

Archye membeberkan sebagian barang yang dicuri IAM ini dititipkan ke kakaknya berinisial HAM. Archye merinci ada enam handphone yang dititipkan pelaku IAM ke pelaku HAM. Sedang tujuh handphone lainnya sudah dijual pelaku IAM.

"Pelaku IAM sebagai eksekutor kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana tujuh tahun," tegas Archye.

"Kakaknya yaitu pelaku HAM kita kenakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah. Ancaman hukumannya pidana maksimal empat tahun," imbuh Archye.

Rekomendasi