Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2). Jaksa menyoroti pembelaan Hendra.
"Dalam pembelaan hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier di Kepolisian selama kurang lebih 27 tahun sejak lulus Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," kata Jaksa dalam sidang.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini jaksa terlibat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Atas dasar itu, Hendra dituntut tiga tahun penjara.