Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penjualan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terungkap jika Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti dengan tawas.
Awal Doddy menghubungi Teddy untuk melaporkan keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran sabu sebanyak 41,387 kilogram.
Namun Teddy melalui pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022, menyampaikan agar dilakukan penyisihan barang bukti sabu sebagai bonus untuk anggota.