Jaksa ungkap sejumlah komunikasi antara Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dengan Anita terkait rencana penjualan narkoba 5 kilogram sabu.
Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari Polres Bukittinggi yang sebelumnya telah ditukar dengan tawas.
Jaksa menerangkan, salah satu pesan diantaranya terkait permintaan Irjen Teddy Minahasa Putra agar narkoba diedarkan di daerah Riau.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba di PN Jakbar hari ini, Kamis (2/2).
Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Anita pada 23 Juni 2022. Isi percakapan itupun kembali diuraikan pada dakwaan.
"Ini ada barang 5 Kilogram carikan lawan, posisi barang ada di Riau," pesan itu dikirimkan Irjen Teddy Minahasa seperti dibacakan Jaksa dalam dakwaan.
Jaksa menerangkan, Anita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menolak permintaan Irjen Teddy Minahasa. Dalihnya, karena Anita mengaku tidak memiliki jaringan di daerah Riau.
"Lalu Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan 'barang bisa dibawa ke Jakarta tidak selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau. Namun Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, terdakwa kemudian mengakhiri percakapan. Di sini terdakwa turut memperkenalkan AKBP Dody Prawiranegara yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Anita.
"Terdakwa menyampaikan kepada Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita," ujar dia.
Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan nomor handphone atas nama Anisa Cepu melalui pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara pada 23 juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam hal ini sosok Anita cepu yang dimaksud terdakwa adalah Linda Pujiastuti alias Anita.
"Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone Anita agar Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan memudahkan koordinasi antara AKBP Dody Prawiranegara dengan Anita," ujar dia.
Singkat cerita, AKBP Dody Prawiranegara membawa narkotika jenis sabu 5.000 gram ke Jakarta. AKBP Dody Prawiranegara ditemani Syamsul Ma'arif menempuh jalur darat untuk menemui Anita di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.