Malika (6) korban penculikan pria bernama Iwan Sumarno alias Jacky (42) saat ini berada di rumah aman usai dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hampir satu bulan Malika dalam dekap pencuri, akhirnya polisi dapat menemukannya saat diajak pelaku memulung.
"Saat ini Malika telah diserahkan dari RS Polri Kramat Jati kepada penyidik Polda Metro Jaya dan ditempatkan di rumah aman. Rumah aman ini dalam proses memulihkan psikis atau trauma psikis dari anak tersebut," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan, dalam pemulihan psikis, Malika ini dilakukan bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Di mana ini kerjasama Biddokes Polda Metro Jaya dan Kantor Dinas P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya tentu proses penegak hukum terhadap tersangka, prosesnya tetap lanjut," pungkasnya.
Advertisement
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan Malika. Malika diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kasus ini menjadi atensi polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Polisi telah berhasil membebaskan Malika dari cengkerama sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1) malam kemarin kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buronan.
Pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.