Kejagung membeberkan latar belakang pemberian tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejagung menegaskan semua tuntutan diberikan kepada lima terdakwa diberikan berdasarkan fakta persidangan digelar terbuka tanpa ada intervensi pihak manapun.
"Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang penuh dan kami dalam menentukan penuntutan ada parameternya yang jelas dan tidak diintervensi siapapun," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Menurut Fadil, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan perkara besar dan menarik perhatian negara lain lantaran para pelakunya merupakan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu dia menegaskan tak akan ada permainan di balik pemberian tuntutan terhadap kelima terdakwa.
"Saya tegaskan enggak ada masuk angin, saya bekerja dengan penuh keterbukaan. Ini pertaruhan lembaga," kata Fadil.
Advertisement
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.