Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidana nihil?
Dikutip dari hukumonline.com, Kamis (12/1), dalam Pasal 67 KUHP disebutkan bahwa apabila terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman majelis hakim. Pasal tersebut menjadi landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil.
Benny Tjokrosaputro diketahui sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Hukuman penjara seumur hidup itu dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro terkait korupsi Jiwasraya.
Sementara itu, vonis nihil biasanya dijatuhkan pada hukuman pidana kumulatif atau perbarengan, yang dalam pidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman maksimal. Seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, menyebutkan bahwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
Dalam Pasal 12 Ayat 4 KUHP juga disebutkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Vonis nihil pun diberikan agar terdakwa dengan pidana selama waktu tertentu tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaannya.
Advertisement
Vonis Nihil Terdakwa Korupsi Asabri
Selain Benny Tjokrosaputro, vonis nihil juga diberikan majelis hakim terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun pada Selasa, 18 Januari 2023.
Sama halnya dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebelumnya telah divonis inkrah dengan hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya.
Vonis nihil atau tidak ada penambahan hukuman pidana penjara diberikan lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
Advertisement
Pertimbangan Hakim Beri Vonis Nihil
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tutur Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer. Dia pun diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.
Adapun menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Atas dasar itu, terdakwa telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," kata hakim.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk dihukum mati karena melakukan kejahatan berulang.
"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa ("extraordinary crime") yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana Asabri serta pencucian uang.
Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
"Dalam penjelasan frasa 'keadaan tertentu' di pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting mebmerikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah 'pengulangan tindak pidana'," tambah jaksa.
Artinya, jaksa menilai terdapat 2 konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, Benny Tjokro telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi. Pertama, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT Asabri di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT Asabri sejak 2012-2019).
Kedua, dalam perkara korupsi PT Asabri dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri.
Dengan tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai tidak jadi penghalang untuk dapat diterapkannya ketentuan pidana mati sebagai pemberatan pidana.
"Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokosaputro," tambah jaksa.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com