Ini Alasan JPU Tuntut Ringan ke Terdakwa Pemerkosa Siswi SMA di Lahat

Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Ini Alasan JPU Tuntut Ringan ke Terdakwa Pemerkosa Siswi SMA di Lahat
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa perkosaan siswi SMA inisial A (17). Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Frans Mona mengungkapkan, alasan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa atas banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17), merupakan anak di bawah umur dan masih tercatat pelajar aktif.

"Itu menjadi bagian dari pertimbangan JPU memberikan tuntutan," ungkap Frans, Senin (9/1).

Selain itu, JPU menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Terungkap ada potongan video, foto, dan pesan singkat antara korban dan terdakwa.

"Itu terungkap dalam persidangan sehingga juga menjadi pertimbangan menentukan tuntutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga pun tak terima dan meminta presiden menegakkan keadilan.

Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), tinggal menunggu persidangan.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi daru tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.

"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).

Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.

"Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.

"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.

Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis yang relatif ringan terhadap kedua terdakwa.

"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada bapak presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.

Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian. Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa.

Rekomendasi