Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial yang Ditahan KPK Terkait Suap Rp3,7 M

Edy Wibowo merupakan lulusan SI Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial yang Ditahan KPK Terkait Suap Rp3,7 M
Hakim Edy Wibowo ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023.

"Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (19/12).

Edy menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA hasil pengembangan penyidikan terhadap hakim nonaktif Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Edy Wibowo merupakan Hakim Yustisial atau Asisten Ketua Kamar Pembinaan MA. Dia lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Januari 1978.

Edy tercatat sebagai alumni S1 Universitas Pelita Harapan (UPH) Program Ilmu Hukum. Sementara gelar S2 diperolehnya dari Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum.

Sebelum menjabat Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA, Edy menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya. Pada 2015, dia ditunjuk menjadi Asisten Hakim Agung MA.

Dikutip dari uph.edu, Edy pernah berkontribusi di beberapa bidang hukum lainnya. Di antaranya memberikan pelatihan sertifikasi mediator, menjadi tim monitoring dan evaluasi mediasi di pengadilan Agama Bogor kelas 1A, dan sebagai pemateri perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan suap penanganan perkara yang membelit Edy Wibowo bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar. Penundaan itu diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

KPK sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Edy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi