Kasus Terorisme, Farid Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kasus Terorisme, Farid Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara
Keluarga Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain. ©2021 Antara

Majelis Hakim memvonis terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12).

"Menyatakan bahwa terdakwa Farid Ahmad Okbah dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Putusan itu diambil usai dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farid tiga tahun penjara usai diyakini melakukan tindak terorisme

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut.

"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar dia.

Kronologi Kasus Farid Okbah

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati. FAO ditangkap di Jalan Yantera 1, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi dan Anang ditangkap di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Penangkapan ketiga tersangka teroris di Bekasi merujuk pada penetapan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang. Sebab itu, setiap orang yang terdeteksi memiliki keterlibatan maka akan dilakukan proses penegakan hukum.

Rekomendasi