HANI 2026, BNN Musnahkan 3,3 Ton Narkotika

BNN memusnahkan 3,3 ton narkotika pada peringatan HANI 2026. Barang bukti berasal dari lima kasus di Bali, Gresik, dan DKI Jakarta. Ini datanya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
HANI 2026, BNN Musnahkan 3,3 Ton Narkotika
BNN memusnahkan barang bukti narkotika golongan I. (Liputan6.com/ Dimas Ramadhan Wicaksana)

BNN memusnahkan barang bukti narkotika golongan I pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kamis (23/7/2026). Total barang bukti yang disita selama Juni-Juli 2026 mencapai 3,3 ton.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Aswin Sipayung menjelaskan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di tiga wilayah, yakni Bali, Gresik (Jawa Timur), dan DKI Jakarta. Kegiatan digelar di Balai Rehabilitasi BNN.

Pemusnahan disaksikan unsur aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat sebagai wujud keterbukaan penanganan barang bukti narkotika.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, pemeriksaan uji laboratorium, dan kepentingan penyidikan, sedangkan sisanya dimusnahkan," kata Aswin dalam konferensi pers di Balai Rehabilitasi BNN, Kamis (23/7/2026).

Komposisi Barang Bukti: Ganja Thailand Hingga Cairan Kimia

Aswin menambahkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram bunga ganja Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, dan 582,19 gram padatan kimia.

"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 3.058,27 gram dan 2.640 mililiter," ungkap Aswin.

Jaringan WNA Rusia dan Clandestine Lab di Padang

Salah satu perkara berasal dari jaringan internasional WNA Rusia. BNN menerima informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai penumpang Thai Airways yang membawa 3.006 gram hashish dari Thailand.

Kasus lain adalah pengungkapan clandestine lab narkotika di Jalan Bukit Kalau, Indarung, Kota Padang. Petugas menangkap Sumantri Eko Sumpeno dan menyita dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan total neto 1,4 gram.

Kedua pengungkapan tersebut termasuk dalam rangkaian perkara yang barang buktinya ikut dimusnahkan pada peringatan HANI 2026.

Gudang Ekspedisi di Gresik Berisi Ratusan Koper Ganja

BNN juga mengungkap penyelundupan bunga ganja Thailand saat menyelidiki gudang perusahaan ekspedisi di Gresik, Jawa Timur. Di lokasi, petugas menemukan ratusan koper dan matras lateks berisi bunga ganja.

Dalam operasi ini, empat tersangka diamankan. Total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 3.370.000 gram atau 3,37 ton bunga ganja.

Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari komposisi barang bukti yang kemudian dimusnahkan oleh BNN.

Sabu Jalur Laut ke Jakarta dan Jaringan Bangkalan

Barang bukti lain bersumber dari kasus penyelundupan sabu jalur laut dari Batam menuju Jakarta menggunakan kapal motor Teluk di Terminal Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok.

Empat kurir ditangkap setelah menyembunyikan sabu di dalam sepatu dan lapisan pakaian. Total barang bukti yang disita pada kasus ini sebanyak 3.972 gram.

Adapun pengungkapan terakhir merupakan jaringan peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. BNN mengamankan Sarip alias Arif bin Sunarko beserta lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Pengembangan perkara mengarah pada penangkapan Muhammad Simat bin Asli (almarhum) di wilayah Moch. Socah, Kabupaten Bangkalan. Dari pengungkapan tersebut, BNN menyita total berat 4,9 kilogram.

"Kegiatan pemusnahan merupakan bagian penting dari upaya BNN dalam memutus mata jaringan peredaran gelap narkotika. BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika," kata Aswin.
"Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat semakin meningkatkan kepedulian terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, serta aktif melaporkan setiap adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui call center BNN 184," pungkas Aswin.
Rekomendasi