Korban Persekusi di Kampus Gundar Depok Laporkan Senior ke Polisi

Korban tindakan persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma (UG) melapor ke Polres Metro Depok. Korban adalah T (18) yang merupakan mahasiswa UG. Tindakan persekusi ini viral beredar di sosial media beberapa waktu lalu dan berkaitan dengan kasus pelecehan seksual.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Korban Persekusi di Kampus Gundar Depok Laporkan Senior ke Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Korban tindakan persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma (UG) melapor ke Polres Metro Depok. Korban adalah T (18) yang merupakan mahasiswa UG. Tindakan persekusi ini viral beredar di sosial media beberapa waktu lalu dan berkaitan dengan kasus pelecehan seksual.

"Pada 18 Desember jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin (19/12).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman. Sejumlah saksi akan diminta keterangan terkait laporan tersebut.

"Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan berapa yang langsung, tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama," ujarnya.

Terlapor adalah mahasiswa UG juga yang diduga melakukan persekusi terhadap T. Kasusnya masih didalami. "(Terlapor) dari rekan senior yang bersangkutan," tambahnya.

Dari pengakuan T, dia mendapat perlakukan tak manusiawi dari teman-temannya di kampus. Mulai dari disundut rokok dan pemukulan yang menyebabkan luka lebam. Bahkan, T juga hampir ditelanjangi. "Kalau dari ini kita lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi," tukasnya.

Soal dugaan T dicekoki urine, polisi masih mendalami. Jika memang terbukti akan ditindaklanjuti. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau pengakuannya dengan bukti lain cukup kita tindaklanjuti," katanya.

Pasal yang dikenakan adalah 351, 170 dan UU ITE. "Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, pasal 170 ancaman 5 tahun, dan pasal 351 adalah 5 tahun," pungkasnya.

Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan T terhadap mahasiswi Gundar telah berakhir damai. Pelaku diduga melecehkan tiga mahasiswi. Tetapi pada akhirnya, hanya satu korban yang memenuhi unsur hukum sehingga membuat laporan ke polisi. Namun pada akhirnya mahasiswi terduga korban telah memutuskan memaafkan pelaku.

Rekomendasi