Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT

Mahfud menilai, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, kata Mahfud, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT
Komnas HAM serahkan berkas investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menkopolhukam. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur soal lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Penegasan ini menjawab protes sejumlah terkait larangan perilaku LGBT.

"Indonesia melarang LGBT, enggak ada. Kriminalisasi LGBT," kata Mahfud saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun, Kamis (15/12).

Mahfud menilai, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, kata Mahfud, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

"Enggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, enggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan ini bisa terhadap anak-anak dan dewasa.

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," ujarnya.

Dia mengambil contoh kekerasan seksual yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Kata Mahfud, pelecehan itu dilakukan orang biasa dan bukan LGBT.

Sejumlah orang menyoroti larangan LGBT dalam KUHP. Mereka menganggap, aturan itu tercantum dalam Bagian Kelima Perbuatan Cabul Pasal 414.

Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya diancam pidana penjara.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 414
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Rekomendasi