Kapolri Sebut Status Deradikalisasi Agus Pelaku Bom Polsek Astana Anyar masih Merah

Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Agus Sujatno baru bebas dari Lapas Nusakambangan. Status deradikalisasinya masih merah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kapolri Sebut Status Deradikalisasi Agus Pelaku Bom Polsek Astana Anyar masih Merah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandung. ©2022 Merdeka.com

Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Agus Sujatno baru bebas dari Lapas Nusakambangan. Status deradikalisasinya masih merah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus sudah menjalani hukum penjara selama empat tahun, karena terlibat dalam aksi bom panci di kawasan Cicendo Kota Bandung pada tahun 2017.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum penjara empat tahun. September 2021 lalu bebas," kata Sigit di Bandung, Rabu (7/12).

Agus pun menjalani program deradikalisasi. Namun, ia termasuk narapidana teroris yang sulit untuk didekati atau diajak komunikasi. Pemantauan pun dilakukan setelah Agus berstatus bebas dari penjara.

"(Agus) dalam tanda kutip masuk dalam kelompok merah. Proses deradikalisasi (terhadap Agus) membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda," kata dia.

"Masih susah untuk diajak bicara. Cenderung menghindar walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ia melanjutkan.

Listyo sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar kasus ini segera dituntaskan, termasuk kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan pelaku.

Dalam peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar mengakibatkan 11 orang menjadi korban. Rinciannya, 10 polisi dan satu masyarakat yang luka. Dari jumlah itu, satu polisi dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

"Kita minta tim bisa menuntaskan masalah secara maksimal. Tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak," ucap dia.

Diketahui, deradikalisasi merupakan program penanggulangan terorisme sekaligus mencegah mantan terpidana teroris kembali melakukan hal yang sama.

Sebagai lembaga koordinator, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tersebut. Biasanya BNPT menggandeng para mantan terpidana teroris untuk diberikan pemahaman mengenai agama, kebangsaan dan kewirausahaan.

Kepada mantan narapidana kasus terorisme (napiter) di luar lapas program Deradikalisasi dilakukan melalui pendekatan sosial dan ekonomi.

Beberapa mantan napiter yang kini telah sukses menjalankan usaha mereka seperti Arifuddin Lako dengan bisnis peternakan ayam, Iqbal Husaini mantan napiter Depok fokus di bidang tanaman, Edi Mawardi tersangka pemasok senjata teror di Aceh menghidupi keluarganya dengan usahanya di bidang kuliner.

Rekomendasi