Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bantah pernah melepas Ismail Bolong. Tuduhan itu dilontarkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ferdy Sambo mengatakan proses di Propam, divisi yang ia pimpin soal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan polisi telah selesai diproses.
Proses selanjutnya, ia menyerahkan kepada pimpinan terkait.
"(Kenapa dilepas) Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
"(Ismail bolong dilepas) ya enggak lah, itu kan buat laporan resmi," sambungnya.
Bahkan, saat itu, Propam juga telah memeriksa Kabareskrim terkait dugaan tambang ilegal di Kaltim. "(Ismail sama Kabareskrim sempat diperiksa) iya sempat," tuturnya.
Setelah proses penyelidikan di Propam rampung, Sambo menyerahkan kepada divisi lain jika ingin menggelar penyelidikan terkait tambang ilegal tersebut.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tegasnya.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Ferdy Sambo.
Advertisement
Sebelumnya, video pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur tentang tambang ilegal beredar di media sosial.
Dallam video, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal.
Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang. Menurutnya, itu merupakan video lama yang dibuat di bawah tekanan mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti yang sempat diungkap dalam pengakuan viral mantan polisi, Ismail Bolong.
Bantahan ini sekaligus merespons pernyataan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (terdakwa kasus kematian Brigadir J) terkait penyelidikan yang dilakukan Propam Polri atas kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kaltim.
"Tanya ke anggota di jajaran, kelakuan HK (Hendra Kurniawan) dan FS (Ferdy Sambo)," kata Kabareskrim Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Hendra Kurniawan beberapa waktu lalu membenarkan keberadaan LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung olehnya dan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, Agus justru mempertanyakan jika memang benar ada kasus tersebut, kenapa malah kemudian hilang begitu saja.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini.
Pernyataan Hendra Kurniawan, lanjut Agus, tidak lantas membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.
Menurut Agus, situasi tersebut pun menjadi janggal, bahkan menimbulkan dugaan justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail bolong serta berupaya membuat pengalihan isu.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.