Komisi III DPR: RKUHP Sudah Clear, Mudah-mudahan Disahkan Sebelum Reses

DPR menilai, pengesahan RKUHP harus segera disegerakan. Sebab, sudah terlalu lama Indonesia memakai KUHP produk kolonial.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Komisi III DPR: RKUHP Sudah Clear, Mudah-mudahan Disahkan Sebelum Reses
Bambang Pacul Resmi jadi Ketua Komisi III DPR. ©2021 Merdeka.com

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan sebelum masa reses. Dia menyebut, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat saat melakukan reformulasi draf tersebut.

Diketahui, Rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar pada 15 Desember 2022 mendatang.

"RKUHP relatifnya kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kan pasti ada mekanisme di dalam DPR, nanti masuk ke pimpinan DPR, terus di-Bamus-kan (Badan Musyawarah)," kata Bambang Pacul, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

"Ini belum Bamus. Tapi secara prinsip itu RKUHP relatif sudah clear. Enggak (dibahas ulang). Disahkannya kapan ya ikuti proses. Mudah-mudahan (sebelum reses)," tambahnya.

Pacul menilai, pengesahan RKUHP harus segera disegerakan. Sebab, sudah terlalu lama Indonesia memakai KUHP produk kolonial.

"Urgensinya sangat urgent. KUHP, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu di situ. Kita bisa punya padanan semua. Semua rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP, bisa dibaca semua. Barang kolonial itu (KUHP). Lama sekali, miliknya Belanda," tegas Pacul.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa draf final RKUHP tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, dia mengaku Komisi III telah mengkaji ulang sesuai masukan masyarakat.

"Pasti (masih ada penolakan). Tapi inilah, kita sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar-wajar saja kalau masih ada yang protes," ujarnya.

Namun, Pacul mengungkapkan, bahwa kemungkinan RKUHP disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna bersamaan dengan pengesahan calon Panglima TNI.

"Ya saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetep, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI," imbuh Pacul.

Rekomendasi