Kementerian Kesehatan meminta 53 perusahaan farmasi melakukan pengujian ulang obat sirop yang diproduksinya. Pengujian tersebut harus dilakukan secara mandiri.
Permintaan itu disampaikan lewat surat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor FP.01.01/E/21487/2022 pada 17 November 2022. Surat tersebut diteken Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia.
"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri," kata Rizka dalam surat yang dikutip Selasa (22/11).
Surat ditujukan kepada Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia. Rizka meminta hasil pengujian obat secara mandiri disampaikan ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat 21 November 2022.
Advertisement
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hasil pengujian ulang obat sirop 53 perusahaan farmasi akan disampaikan secara resmi kepada publik.
"Sabar, mungkin hasilnya diumumkan secara resmi," kata Nadia.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengawasi pengujian ulang mandiri obat sirop 53 perusahaan farmasi. Kepada merdeka.com, BPOM meminta untuk menanyakan langsung kepada Kemenkes soal pengujian tersebut.
"Kalau BPOM sudah jelas di penjelasan kemarin, dan melakukan verifikasi, sehingga ada list obat yang aman," Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Badan POM Eka Rosmalasari.
Advertisement
Berikut daftar 53 perusahaan farmasi yang harus melakukan pengujian ulang obat sirop secara mandiri:
1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals
41. Promedrahardjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma.