Pesta Narkoba di Lubuklinggau, Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap

Seorang anggota Polres Rejang Lebong, Bengkulu, SPM (24), ditangkap sejawatnya saat mengonsumsi narkoba. Dia diringkus bersama tiga warga sipil.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pesta Narkoba di Lubuklinggau, Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap
Ilustrasi polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Seorang anggota Polres Rejang Lebong, Bengkulu, SPM (24), ditangkap sejawatnya saat mengonsumsi narkoba. Dia diringkus bersama tiga warga sipil.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (22/10). SPM mengonsumsi narkoba bersama tiga temannya, yakni BP, MA dan P.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai penyalahgunaan narkoba.

"Benar, ada empat orang yang ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Harissandi, Rabu (26/10).

Petugas Amankan Senpi hingga KTA Polri

Dia mengatakan, penggerebekan itu berawal dari penangkapan dua pelaku dengan barang bukti pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu barang bukti tersebut milik rekannya yang sedang menunggu di TKP.

"Tim langsung bergerak menangkap di lokasi yang disebutkan," jelas dia.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika, senjata api dinas Polri dengan lima peluru beserta surat izin senjata, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

"Dari pemeriksaan urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkoba. Kasus ini masih dikembangkan penyidik," pungkasnya.

Rekomendasi