Seorang Pria di Bali Sewa Indekos untuk Oplos Gas LPG Subsidi

Kepolisian resor (Polres) Gianyar meringkus seorang pengoplos gas Elpiji bersubsidi bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43). Pelaku ditangkap saat akan menjual gas hasil oplosan di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Seorang Pria di Bali Sewa Indekos untuk Oplos Gas LPG Subsidi
Polisi ringkus pengoplos gas LPG subsidi di Bali. ©2022 Merdeka.com

Kepolisian resor (Polres) Gianyar meringkus seorang pengoplos gas Elpiji bersubsidi bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43). Pelaku ditangkap saat akan menjual gas hasil oplosan di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Yang bersangkutan ini orang yang melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi tetapi tempatnya bukan di Gianyar. Pelaku melakukan kejahatan di kos-kosnya di Denpasar, lalu pelaku menjual hasil kejahatannya di Gianyar," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko di Mapolres Gianyar, Rabu (19/10).

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan mobil hingga puluhan tabung gas. Di antaranya 25 tabung gas Elpiji 12 kilogram dalam keadaan kosong, 29 tabung Elpiji 12 kilo gram keadaan isi, satu unit mobil Suzuki APV, dan alat pemindah isi tabung dari ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.

Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku dapat mengambil keuntungan hingga Rp500 ribu per hari. "Kita temukan pada saat mengecek warung ada harga gas 12 kilo yang menurut kami harganya di bawah standar. Dari situ, kami melakukan pendalaman dan pengusutan ternyata betul bahwa mendapatkan gasnya dari seseorang bernama Yonatan," imbuhnya.

Pelaku sudah melakukan pengoplos gas Elpiji bersubsidi sekitar dua hingga tiga bulan yang lalu, dan menjual harga gas 12 kilogram di bawah Rp 200 ribu.

"Standarnya (harga gas 12 kilogram) itu Rp215 dan Rp250 ribu, itu dia jual di bawa Rp200 ribu. Karena kalau kita lihat secara isi dan ongkos pengiriman sudah tidak masuk akal dan menjualnya di warung-warung kecil," ujarnya.

Lewat aksinya, pelaku disangkakan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 22, tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebagaimana diubah dengan angka 9 ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11, tahun 2020 tentang cipta kerja dan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Rekomendasi