TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah kelebihan kapasitas. Ada tiga upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut, di antaranya penambahan luas lahan.
TPA dengan luas 9,5 hektare tersebut dinyatakan kelebihan kapasitas sejak 2020 berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019. Pemerintah daerah berencana menambah lahan TPA seluas 2,1 hektare.
"Perluasan lahan akan dilakukan untuk anggaran tahun 2023, tapi bisa dimanfaatkan sejak akhir tahun ini, karena warga sudah menyetujuinya," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau kondisi TPA Burangkeng, Sabtu (15/10).
Advertisement
Dia mengatakan, untuk upaya selanjutnya pemerintah daerah juga akan menambah alat berat dan menerapkan pengolahan sampah terpadu dengan teknologi Refused Derived Fuel (RDF).
"Dengan perluasan lahan, diharapkan nantinya juga dapat digunakan untuk unit pengolahan, jadi nanti kita siapkan teknologi pengolahan sampahnya agar sampah yang sudah terurai ini akan digunakan sebagai bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF) oleh PT Indocement," ujarnya.
Tumpukan sampah di TPA Burangkeng sempat longsor beberapa waktu lalu karena kelebihan kapasitas. Dampaknya, aktivitas truk pengangkut sampah terganggu dan penutupan sementara pembuangan sampah.
Advertisement
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, akan membuat kantor pemantauan untuk menanggulangi tumpukan sampah yang longsor dan antrean truk di dalam TPA Burangkeng.
"Mulai Senin nanti akan memantau langsung di sini. Ini merupakan suatu upaya pengawasan dalam mengantisipasi beberapa kali terjadinya longsoran sampah termasuk antrean truk sampah agar tidak terjadi lagi ke depannya," tutupnya.