Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta agar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya. Bambang sebut Kapolda Jatim perlu bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).
Bambang mengatakan, wilayah Jawa Timur di bawah kendali Nico. Tentu total korban meninggal dalam tragedi ini sebanyak 125 orang ini perlu dipertanggungjawabkan.
"Sebagai Kapolda Irjen Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur. Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas Polres dan satuan," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa (4/10).
"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," lanjutnya.
Bambang menuturkan, surat Kapolres Malang yang beredar untuk mempercepat jadwal pertandingan, namun PT Liga Indonesia Baru (LIB) tetap menggelar acara pertandingan sepakbola Arema Vs Persebaya pada pukul 20.30 Wib tentunya dengan sepengetahuan Kapolda.
Bambang menilai pertandingan yang berisikan 45.000 penonton dan masuk dalam acara dengan cakupan nasional, menunjukkan Kapolda Jatim tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung surat Kapolres Malang. Sehingga pertandingan itu tetap dilanjutkan.
"Mengingat bahwa event dengan mendatang massa 45.000 penonton itu bukan event lokal atau regional. Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," kata Bambang.
Peneliti Institute for Security and Stategis Studien (SESS) ini menilai, pernyataan Kapolda Jatim yang prematur setelah tragedi Kanjuruhan, yakni aparat keamanan yang melakukan sesuai prosedur, jelas tidak bisa dibenarkan penggunaan gas air mata.
Karenanya terhitung 125 orang meninggal sia-sia. Menurut dia, Kapolda Jatim tidak memiliki rasa krisis dan empati terhadap korban.
"Pernyataan prematur pasca insiden oleh Kapolda yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur, tentu tak bisa bisa menjadi pembenar munculnya insiden yang mengakibatkan korban 125 meninggal sia-sia dan menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban," ucapnya.
Bambang menegaskan, 125 nyawa yang hilang bukan hanya statistik saja, namun fakta bahwa sistem manajemen keamanan tidak diterapkan dengan benar. Terbukti, dengan penggunaan gas air mata yang disemprotkan ke arah penonton di tribun yang tidak langsung menunjukkan Polri melakukan kesalahan.
Menurut Bambang, Kapolda Jatim Nico Afinta tidak bisa memastikan jajarannya mengimplementasikan Peraturan Kapolri (Perkapolri) tentang pengendalian massa, sebagai berikut:
- Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa,
- Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,
- Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,
- Perkapolri Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan
- Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Oleh karena itu, Bambang meminta Kapolri mencopot Kapolda Jatim Nico Afianto dar jabatannya sebagai bentuk wujud pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat.
"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim," katanya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar