Kakorlantas Ajak Warga Perangi Pungli: Urus Administrasi Sabar, Jangan Imingi Petugas

"Pungli itu enggak boleh, sudah makanya jangan pake suap-suap sabar saja ya. Jangan ada pengen cepet nanti petugasnya diiming-iming kaya gitu nanti imannya rusak," kata Firman di Jakarta, Senin (3/10).

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Kakorlantas Ajak Warga Perangi Pungli: Urus Administrasi Sabar, Jangan Imingi Petugas
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. ©2022 Merdeka.com

Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas pungutan liar atau pungli. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta masyarakat lebih sabar dan tak mengimingi petugas dengan janji-janji tertentu saat mengurus administrasi berkaitan dengan kendaraan. Cara itu, diyakininya mampu mencegah celah pungli.

"Pungli itu enggak boleh, sudah makanya jangan pake suap-suap sabar saja ya. Jangan ada pengen cepet nanti petugasnya diiming-iming kaya gitu nanti imannya rusak," kata Firman di Jakarta, Senin (3/10).

Hal itu disampaikan Firman menanggapi unggahan viral dari komedian Soleh Solihun melalui akun Twitter @solehsolihun terkait pungutan Rp30 ribu oleh petugas cek fisik Samsat Jakarta Selatan. Pungutan tersebut ternyata adalah pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) Samsat Jakarta Selatan yang berinisial AS. Pihak Samsat Jakarta Selatan langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat yang bersangkutan.

Firman menginstruksikan kepada jajaran polisi lalu lintas (polantas) untuk memeriksa layanan masyarakat dan memastikan tidak ada oknum melakukan pungli dan merusak nama baik Korps Bhayangkara.

"Kita sama-sama bersihkan, langkah kita ke depan polisi juga enggak mau dituding terus tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli, ke mana, supaya laporannya jelas," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan memahami prosedur sehingga tidak menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan oknum pelaku pungli.

"Kita enggak ingin masyarakat dipersulit tapi masyarakat juga harus tau tentang prosedurnya sehingga kita jelas. Orang tahunya samsat polisi begitu saja. Itu kan bayar pajak, jadi urusannya bayar pajak, terlebih dari terlepas dari mereka yang dikenakan tentunya tidak ada pungutan apa-apa lagi," tegas dia. Demikian dikutip dari Antara.

Rekomendasi