Mahfud MD soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto: Saya Tak Tahu Mekanisme di DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku dirinya tidak tahu menahu soal mekanisme pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang digunakan DPR RI. Dia menyatakan tak mau ikut campur terkait hal tersebut.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Mahfud MD soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto: Saya Tak Tahu Mekanisme di DPR
Menko Polhukam Mahfud MD. ©2022 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku dirinya tidak tahu menahu soal mekanisme pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang digunakan DPR RI. Dia menyatakan tak mau ikut campur terkait hal tersebut.

"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya enggak akan ikut campur," kata Mahfud MD kepada wartawan seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Mahfud menjelaskan, terdapat tiga kamar dalam penentuan Hakim Konstitusi di MK, yakni DPR RI, pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Berdasarkan norma dasar itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi merupakan ranah DPR RI.

"Yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Kan ada tiga (Hakim Konstitusi) di situ (di MK) dari pemerintah. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah," jelasnya.

"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu. Di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," sambungnya.

Perihal apakah ada kejanggalan dalam pemberhentian Aswanto yang dilakukan Komisi III DPR RI, mantan Ketua MK itu enggan menjawab detail.

"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," imbuh Mahfud.

Dituding Upaya Pelemahan

Sebelumnya, penggantian Hakim Konstitusi dari lembaga DPR menuai polemik. Penyebabnya Hakim Aswanto masih akan menjabat sampai 2029, tapi DPR telah menggantinya dengan Guntur Hamzah.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menuding ada upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut hakim yang melawan rezim sengaja diganti tanpa melalui proses hukum yang benar.

"Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte#" tulis Benny dalam Twitternya dilihat pada Jumat (30/9).

Bikin Kecewa DPR

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.

"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.

Rekomendasi